ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

BAHKAN DI TENGAH BADAI PUN MATAHARI MASIH BERSINAR
09 Jan 2025 11:13
Yenny Agustryani, S.H
8 views
5 min read
Artikel

BAHKAN DI TENGAH BADAI PUN MATAHARI MASIH BERSINAR

Di penghujung tahun 2024 malam, tepatnya tanggal 30 Desember 2024 jam 19.30 WIB, Dewan Pimpinan Provinsi APINDO Jawa Barat, Kembali menggelar rapat online secara spontan yang dihadiri oleh 27 DPK APINDO Kabupaten dan Kota yang berada dibawah naungan DPP APINDO Jawa Barat .

Di penghujung tahun 2024 malam, tepatnya tanggal 30 Desember 2024 jam 19.30 WIB, Dewan Pimpinan Provinsi APINDO Jawa Barat, Kembali menggelar rapat online secara spontan yang dihadiri oleh 27 DPK APINDO Kabupaten dan Kota yang berada dibawah naungan DPP APINDO Jawa Barat . Tak lain dan tak bukan, rapat dadakan tersebut dilaksanakan dikarenakan adanya Tindakan krusial yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat yakni dengan melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Perubahan tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja maupun buruh di Jabar. Walaupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2024, pasal 9 ayat 2 huruf b menyatakan bahwa “Nilai Upah Minimum sektoral didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.”. Dimana UMSK tidak wajib di tetapkan bagi Kabupaten/Kota serta keharusan bahwa penetapan upah sektoral wajib adanya kesepakatan para pihak semua unsur Depekab Kab. Bogor, maka secara jelas dan terang Depekab.Bogor dari unsur Apindo Tetap Menolak / Tidak Bersepakat dalam menetapkan UMSK Tahun 2025 Kabupaten Bogor dengan pandangan sebagai berikut : 1). Bahwa Batas akhir Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024; 2). Apabila setelah tanggal 18 Desember 2024 Dewan Pengupahan di Kabupaten/ Kota masih membahas Rekomendasi UMSK Tahun 2025 dan/atau Gubernur masih menetapkan UMSK Tahun 2025, maka Penetapan UMSK Tahun 2025 tersebut dinyatakan Tidak Sah dan Perbuatan Dewan Pengupahan di Kabupaten/ Kota dan Gubernur Telah Melanggar Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) b Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pada kenyataannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 tetap terbit dan diberlakukan, padahal Rekomendasi Bupati/Pj Bupati dan Walikota tidak melampirkan Kesepakatan para pihak semua unsur Depekab Kabupaten/Kota. Sebelumnya, telah ditetapkan dalam Kepgub UMSK, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK. Isi dari Kepgub tersebut diubah sehingga tidak menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI, tetapi pengelompokan disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar, yaitu Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024, Sektor ke delapan yang menetapkan bahwa Padat Karya Multinasional Company adalah termasuk dalam Perusahaan yang harus membayar Upah sectoral Kabupaten Bogor tahun 2025 sebesar Rp. 4.886.370,25. Tentu saja hal ini memicu beragam tanggapan dan penolakan khususnya dari dunia Garment, Tekstil dan Produk Tekstil. Pada umumnya, suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan multinasional jika memiliki operasi bisnis yang aktif pada lebih dari satu negara. Adapun Karakteristik Perusahan Multinasional adalah : 1) Beroperasi pada setidaknya dua negara. Operasi bisnis pada negara lain yang dimaksud dapat berupa fasilitas perusahaan seperti pabrik dan kantor pemasaran (Mempunyai Anak Perusahaan atau Cabang di Luar negeri), 2) Teknologi Canggih, 3) Kontrol Terhadap Modal., 4) Sistem Manajemen dan Distribusi secara Global, 5) Memiliki Visi dan Misi yang Mendunia , 6)Multinational Internationally Owned Enterprise (MOE), dan 7) Multinational (Financial) Controlled Enterprise (MCE) Adapun contoh Perusahaan Multinasional Dalam Negeri (Indonesia) antara lain adalah : 1)) Semen Indonesia : Merupakan salah satu BUMN pertama yang sudah memiliki status multinational corporation. BUMN ini sudah berhasil mengakusisi perusahaan asing dan berhasil memasuki pasar ASEAN dan Asia Selatan, 2) GarudaFood : Produk makanan dan snack dari perusahaan ini sudah banyak diterima di berbagai negara. GarudaFood berhasil mengekspansi perusahaan asing dan berhasil mengakusisisi pabrik gula Fuhua Jingjiang Yonghe., 3) Freeport Indonesia: Perusahaan jenis ini menambang dan mengeksplorasi bijih yang mengandung tembaga, perak dan emas dengan wilayah operasi di Papua., 4) Bank DBS Indonesia : Perusahaan ini berkelas multinasional dalam kategori perbankan. DBS Indonesia adalah bagian dari Grup DBS yang basisnya ada di Singapura, 5) Unilever Indonesia : Merupakan suatu multinational corporation dengan banyak kantor cabang dan manajemen di dunia. Hampir seuruh produk rumah tangga diproduksi oleh Unilever hingga sangat dikenal oleh seluruh Masyarakat, 6) Rohto Laboratories Indonesia: Merupakan sebuah perusahaan yang sudah berkembang di Indonesia dengan salah satu satu produk tetes mata paling dikenal oleh masyarakat. Industri padat karya di Indonesia adalah sektor industri yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia dalam kegiatan produksinya dibandingkan dengan tenaga mesin. Hal mana tujuannya adalah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau penghasilan tetap. Selanjutnya di dalam Permenaker no. 16 tahun 2024 menetapkan bahwa Upah Minimum Sektoral berlaku untuk sektor tertentu yang memiliki dua syarat: (1) karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan (2) tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu ini tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota kepada Gubernur. Mencermati dan menyoroti hal-hal tersebut diatas terkait karakteristik Perusahaan multinasional serta syarat ketetapan upah minimum sektoral untuk sektor tertentu, maka upah minimum bagi Perusahaan Padat Karya (Garment) yang berada di Kabupaten Bogor ini haruslah ditelaah dan diteliti secara lebih terurai dan bijak guna keberlangsungan usahanya dalam penyerapan tenaga kerja dan pengentasan pengangguran di bumi tegar beriman tercinta. Harapan rakyat padat karya, bahwa matahari masih tetap bersinar dan memberikan kehidupan sekalipun badai dan rintangan kerap menghadang keberlangsungan usaha di Kabupaten Bogor Salam.
Konsultasi