ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

Kemnaker Tegaskan Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
10 Oct 2025 10:13
Admin
66 views
1 min read
Berita umum

Kemnaker Tegaskan Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di dunia kerja Indonesia.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan yang dilamar, seperti batasan usia, kondisi fisik, atau permintaan data pribadi yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa seluruh pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun BUMN, wajib menerapkan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi. “Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang dapat merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya berdampak negatif bagi para pencari kerja, tetapi juga dapat merusak iklim usaha nasional. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkasnya. Dikutip dari Biro Humas Ketenagakerjaan
Konsultasi