25 Mar 2026 09:56
Admin
7 views
4 min read
Artikel
Dilema Pekerja Informal: Produktif di Usia Muda, Rentan di Masa Tua
Kesejahteraan di masa pensiun masih menjadi tantangan besar bagi sebagian besar pekerja di Indonesia, khususnya di sektor informal. Keterbatasan kepemilikan dana pensiun membuat banyak pekerja berisiko memasuki usia lanjut tanpa jaminan pendapatan yang memadai.
Laporan Bank Dunia bertajuk Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur menunjukkan bahwa dari sekitar 9 juta pekerja mandiri yang membayar pajak, hanya sekitar 7,8% yang memiliki perlindungan hari tua melalui dana pensiun. Kondisinya bahkan lebih mengkhawatirkan pada kelompok pekerja mandiri non-pembayar pajak, di mana dari sekitar 45 juta orang, hanya sekitar 4% atau sekitar 2 juta pekerja yang memiliki dana pensiun.
Rendahnya cakupan tersebut tidak terlepas dari dominasi sektor informal di Indonesia. Data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mencatat bahwa tingkat pekerjaan informal mencapai 81,2% pada 2023. Tanpa adanya dana pensiun sebagai pengganti penghasilan, banyak pekerja berpotensi mengalami penurunan kesejahteraan saat memasuki usia lanjut. Hal ini terlihat dari masih banyaknya lansia yang tetap bekerja, umumnya di sektor informal.
Permasalahan ini juga berkaitan dengan rendahnya kepatuhan pajak di kalangan pekerja mandiri. Dari sekitar 54 juta pekerja mandiri, hanya sekitar 17% yang tercatat sebagai wajib pajak. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya penerimaan negara serta ruang fiskal untuk memperluas perlindungan sosial, termasuk program pensiun.
Padahal, pekerja informal memiliki kesempatan untuk mengikuti berbagai program jaminan sosial secara sukarela, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Namun demikian, tingkat partisipasi di luar JKN masih relatif rendah. Pada 2024, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 8,7%, jauh tertinggal dibandingkan cakupan JKN yang telah menjangkau sekitar 269 juta penduduk hingga Maret 2024.
Tantangan lain dalam program pensiun adalah persepsi mengenai biaya dan manfaat. Survei Listening to Indonesia (2025) menunjukkan bahwa bagi pekerja berupah minimum, biaya kepatuhan terhadap jaminan sosial dinilai sekitar 55% lebih tinggi dibandingkan manfaat yang dirasakan. Hal ini membuat sektor informal kerap dianggap sebagai pilihan yang lebih rasional, baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Kondisi tersebut membentuk suatu “lingkaran setan” informalitas. Dominasi sektor informal membatasi penerimaan negara dan pembiayaan perlindungan sosial. Sebaliknya, keterbatasan perlindungan sosial justru mendorong pekerja tetap bertahan di sektor informal. Faktor lain seperti rendahnya literasi jaminan sosial, kurang fleksibelnya skema program, serta minimnya insentif turut memperkuat kondisi ini.
Di sisi lain, keterbatasan kapasitas fiskal negara—yang tercermin dari rasio pajak terhadap PDB yang masih di bawah rata-rata negara OECD—membuat perluasan perlindungan sosial menjadi tidak mudah. Dalam praktiknya, perlindungan pekerja sering dialihkan melalui regulasi ketenagakerjaan seperti kenaikan upah minimum, cuti berbayar, dan pesangon. Namun, kebijakan yang terlalu membebani justru dapat meningkatkan biaya tenaga kerja formal dan mendorong pelaku usaha menghindari perekrutan formal.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kondisi ini sebagai informality trap, yaitu situasi ketika dominasi sektor informal membatasi kapasitas fiskal negara, sementara keterbatasan tersebut membuat insentif untuk masuk ke sektor formal menjadi lemah. Selain faktor pendapatan yang tidak stabil, rendahnya kepemilikan dana pensiun juga dipengaruhi oleh keterbatasan literasi keuangan, akses terhadap produk keuangan jangka panjang, serta kecenderungan perilaku ekonomi yang berorientasi jangka pendek.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan kombinasi antara insentif ekonomi dan reformasi kelembagaan. Salah satu langkah penting adalah mendorong penciptaan lapangan kerja formal melalui transformasi struktural ekonomi, khususnya di sektor manufaktur dan jasa modern. Selain itu, hambatan untuk masuk ke sektor formal perlu dipermudah melalui penyederhanaan perizinan usaha, sistem perpajakan yang lebih sederhana bagi UMKM, serta skema iuran jaminan sosial yang lebih fleksibel.
Transformasi menuju pasar kerja formal tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kepatuhan pajak, tetapi juga menciptakan ekosistem yang membuat sektor formal lebih menarik dibandingkan sektor informal. Perluasan kepesertaan dana pensiun juga dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa tua sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
Di negara maju seperti Belanda dan Australia, aset dana pensiun bahkan mencapai 80% hingga 200% dari PDB. Sementara di Indonesia, angkanya masih berkisar 5%–7% dari PDB, sehingga ruang pengembangannya masih sangat besar. Selain mendorong tabungan jangka panjang, dana pensiun juga berpotensi mendukung pembiayaan negara melalui investasi di instrumen seperti Surat Utang Negara dan pasar modal.
Meski demikian, peningkatan tabungan pensiun berpotensi menahan konsumsi rumah tangga dalam jangka pendek. Artinya, manfaat dana pensiun lebih terasa dalam penguatan investasi dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Dari sisi industri, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai rendahnya kepesertaan bukan hal yang mengejutkan, mengingat program dana pensiun selama ini masih didominasi oleh pekerja sektor formal. Perluasan kepesertaan di sektor informal dapat dilakukan melalui edukasi yang lebih luas serta peningkatan akses, termasuk melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang bersifat lebih terbuka.
Selain itu, fleksibilitas program juga menjadi kunci untuk menarik minat pekerja informal, misalnya melalui opsi penarikan sebagian dana untuk kebutuhan darurat, iuran yang lebih adaptif, serta pemanfaatan layanan digital. Meski demikian, transparansi tetap menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan peserta.
Ke depan, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadirkan kebijakan dan insentif yang mampu mendorong partisipasi pekerja informal dalam program dana pensiun. Dengan demikian, pekerja tidak hanya produktif di usia muda, tetapi juga memiliki jaminan kesejahteraan di masa tua.
dikutip dari Bisnis.com