ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

Wamenaker Apresiasi Kebijakan Kesejahteraan Pekerja DKI, Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
07 Jan 2026 14:00
Biro Humas Kemnaker
12 views
1 min read
Berita umum

Wamenaker Apresiasi Kebijakan Kesejahteraan Pekerja DKI, Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta atas paket kebijakan kesejahteraan pekerja pascapenetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026

Ia berharap kebijakan serupa dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, tidak hanya melalui penetapan UMP, tetapi juga melalui berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya. Hal tersebut disampaikan Afriansyah usai pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, paket kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif. “Kemnaker berharap daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI, tidak hanya dalam menetapkan UMP, tetapi juga menyediakan fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang diatur melalui keputusan gubernur,” ujar Afriansyah. Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761. Afriansyah menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan pengupahan dan keberlangsungan dunia usaha. Dukungan pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan dinilai krusial agar kenaikan upah berjalan seiring dengan kepastian usaha. Penetapan UMP 2026 melalui dewan pengupahan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Afriansyah juga mengajak pekerja dan pengusaha menyikapi penetapan UMP secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial, sehingga dinamika di lapangan dapat diselesaikan secara musyawarah sesuai regulasi. Biro Humas Kemnaker
Konsultasi