Lihat Dokumen
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka Dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka Dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur
| META | KETERANGAN |
|---|---|
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka Dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka Dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur |
| Tahun Peraturan | 2024 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Tanggal Penetapan | 25 January 2024 |
| Bidang Hukum | Belum ditentukan |
| Keterangan Status | Belum ditentukan |
Bergabung dengan APINDO DPK Kabupaten Bogor
Dapatkan manfaat keanggotaan dan akses ke jaringan bisnis terbesar di Bogor.