ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

Lihat Dokumen

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan

Permenaker No. 18 Tahun 2017
META KETERANGAN
Judul Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Tahun Peraturan 2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Tanggal Penetapan 06 November 2017
Bidang Hukum Belum ditentukan
Keterangan Status - Mencabut Peraturan Menakertrans Nomor PER.14/MEN/IV/2006 - diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Permen_18_2017.pdf 3.15 MB

Bergabung dengan APINDO DPK Kabupaten Bogor

Dapatkan manfaat keanggotaan dan akses ke jaringan bisnis terbesar di Bogor.

Konsultasi