Lihat Dokumen
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Permenaker No. 16 Tahun 2019
| META | KETERANGAN |
|---|---|
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur |
| Tahun Peraturan | 2019 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Tanggal Penetapan | 01 October 2019 |
| Bidang Hukum | Belum ditentukan |
| Keterangan Status | Belum ditentukan |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Permen_16_2019.pdf
762.32 KB
Bergabung dengan APINDO DPK Kabupaten Bogor
Dapatkan manfaat keanggotaan dan akses ke jaringan bisnis terbesar di Bogor.