Lihat Dokumen
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Permenaker No. 7 Tahun 2020
| META | KETERANGAN |
|---|---|
| Judul Peraturan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
| Tahun Peraturan | 2020 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Tanggal Penetapan | 21 April 2020 |
| Bidang Hukum | Belum ditentukan |
| Keterangan Status | - dicabut dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 - Mencabut Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Permen_7_2020.pdf
12.97 MB
Bergabung dengan APINDO DPK Kabupaten Bogor
Dapatkan manfaat keanggotaan dan akses ke jaringan bisnis terbesar di Bogor.